TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengomentari kenaikan airport tax di beberapa bandara. Dia menjelaskan, berdasarkan laporan beberapa bandara harus menaikkan pajak karena biaya operasional dan penyesuaian yang lebih tinggi agar bandara tetap sejalan dengan kelestarian lingkungan.
“Operator bandara masih beradaptasi dengan tekanan biaya operasional pascapandemi,” kata Sandiaga, Jumat, 15 Juli 2022. Namun, dia menambahkan, bandara di destinasi wisata superprioritas belum melaporkan adanya kenaikan.
Menurut Sandiaga, keputusan untuk menaikkan pajak bandara telah melalui diskusi sebelumnya dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Perhubungan. Sandiaga mengatakan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta kenaikan itu harus diimbangi dengan penambahan jumlah penerbangan. Sejumlah maskapai seperti AirAsia, Lion Air Group dan Pelita Air Services berencana menambah frekuensi penerbangannya, tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (Apjapi) Alvin Lie menyayangkan belum adanya pengumuman dari operator bandara tentang lonjakan pajak bandara. “Sayang sekali operator bandara tidak mengumumkan ini secara transparan sehingga terkesan seperti kenaikan harga tiket pesawat,” ujarnya.
Alvin mengatakan pajak bandara di Bandara Pattimura Ambon dan El Tari Kupang masing-masing naik 40 persen dan 75 persen menjadi Rp70.000, yang berlaku mulai 24 Juni 2022.
Beberapa bandara lain juga berencana menaikkan pajak bandara mulai besok, Sabtu, 16 Juli 2022, yakni. Bandara Juanda di Surabaya, Bandara Jenderal Ahmad Yani di Semarang, Bandara Adi Soemarmo di Solo, dan Bandara Adi Sucipto di Yogyakarta.
Sedangkan pajak bandara di Terminal 2 dan 3 Bandara Soekarno-Hatta untuk rute domestik masing-masing melonjak 41 persen dan 30 persen menjadi Rp119.880 dan Rp168.730, efektif 1 Agustus 2022.
bisnis
Klik di sini untuk mendapatkan update berita terbaru dari Tempo di Google News