Hukum Keuangan Negara, APBN dll

APBN

Keuangan negara dalam arti luas meliputi APBN, APBD, keuangan negara para Perjan, Perum, PN-PN dan sebagainya. Sedangkan defenisi dalam arti sempit, yakni setiap badan hukum yang berwenang mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan pada APBN,APBD dan BUMN serta BUMD. Penggunaan istilah keuangan negara dinilai kurang tepat, yang lebih tepat adalah menggunakan istilah keuangan publik.

Pengertian keuangan negara yang tercantum dalam pasal 1 angka 1 UU No 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara ditegaskan bahwa keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dpaat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersbeut.

Buku ini dapat dijadikan refenrensi utama dalam memahami hukum keuangan negara yang pembahasannya meliputi : pengertian, ruang lingkup, kedudukan, prospek keuangna negara, pengelolaan keuangan negara dan APBN, pengawasan dan pemeriksaan keuangan negara dan APBN,, defenisi dan inflasi APBN, serta tinjauan hukum pinjaman luar negeri.

Landasan Hukum Keuangan Negara

Landasan dalam sebuah hukum diperlukan untuk memperkuat kedudukan hukum tersebut. Landasan hukum keuangan negara tidak hanya terdapat dalam pembukaan UUD 1945, tetapi tertuang dalam pasal 23A hingga 23E UUD 1945 terkait dengan keuangan negara. Adapun landasan lain terdapat dalam undang-undang (UU).

Di antaranya UU No. 17 tahun 2013 tentang keuangan negara, UU No. 1 tahun 2004 tentang pembendaharaan negara, UU No. 3 tahun 2004 tentang Bank Indonesia dan lain sebagainya. Hukum keuangan negara mempunyai tempat di hukum publik, namun memiliki potensi untuk berada di hukum privat dan bersinggungan dengan kepentingan negara. Dengan demikian, hukum keuangan negara memiliki jangkauan yang cukup luas.

Ruang Lingkup Hukum Keuangan Negara

Hukum keuangan negara memuat seluruh kekayaan negara dalam berbagai bentuk, yang dapat dipisahkan atau tidak dapat dipisahkan, termasuk pula segala kekayaan negara, hak dan kewajibannya secara keseluruhan.

Hal ini berarti keuangan negara berhubungan dengan APBN, APBD, aset dan keuangan negara di Perjan, Perum, PN-PN dan beberapa perusahaan lain. Hal tersebut mengaju pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ruang lingkup hukum ini semakin diperkuat dengan pasal 2G dalam UU Keuangan Negara yang isinya tentang peraturan mengenai hak dan kewajiban negara.

Negara memiliki hak antara lain menarik pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang dan melakukan pinjaman. Hak tersebut memberi potensi pada negara untuk memiliki otoritas dalam mengelola keuangan dan kekayaan negara.

Sedangkan kewajiban negara adalah menyediakan layanan dan membayar tagihan pinjaman pada pihak ketiga. Sumber keuangan negara adalah pajak baik penghasilan, pertambahan nilai barang dan jasa, penjualan barang mewah, bea materai, bea cukai (bea masuk, cukai gula dan cukai tembakau) dan sumber penerimaan lain.

Keseluruhan hasil yang termasuk dalam sumber keuangan negara tersebut dikelola melaui perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggung jawaban atas keuangan negara. Keuangan negara berada dalam kekuasaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden.

Pengawasan Hukum Keuangan Negara

Adanya check and balance mengakibatkan jalannya atau implementasi hukum keuangan negara dipegang oleh lembaga yang mengawasinya. Tujuan lembaga tersebut adalah mengawasi pengelolaan dan pertanggung jawaban atas pihak-pihak pengelola keuangan negara.

Pengawasan keuangan negara dilakukan oleh inspektorat jenderal, inspektorat provinsi, inspektorat kabupaten/kota, badan pengawasan keuangan dan pembangunan dan badan pemeriksa keuangan atau BPK.

Badan-badan tersebutlah yang bertugas memeriksa jika terdapat keganjilan dan ketidakberesan dalam pengelolaan keuangan negara. Sehingga kemungkinan timbulnya kerugian negara yang merugikan negara dan masyarakat dapat dihindari.

Kerugian tersebut dapat terjadi karena kesengajaan atau kelalaian dalam bertugas selama pengadaan barang (misalnya harga lebih tinggi), pelepasan aset, pemanfaatan aset, kredit macet dan penempatan aset.

Pentingnya Mengetahui Hukum Keuangan Negara

Sebagai masyarakat publik atau kaum publik kadang kita dengan mudah menyalahkan negara atas keputusannya mengadakan pinjaman ke pihak lain dengan jumlah yang tidak sedikit atau menyalahkan pemerintah karena jumlah warga miskin masih melimpah di negara ini sedangkan pendapatan negara melimpah.

Padahal semua itu tentunya tidak diputuskan begitu saja namun melalui beberapa proses perundingan yang cukup rumit. Dimana hukum keuangan negara juga memiliki pengaruh di dalamnya. Oleh karena itu, kita perlu mengetahui hal-hal yang terkait dalam hukum keuangan negara.

Keberlanjutan Keuangan
Finansial

Membangun Keberlanjutan Keuangan yang Kokoh di Era Modern

Keberlanjutan Keuangan Finansial adalah suatu hal yang tak terelakkan dalam kehidupan kita saat ini. Sebagai manusia modern, kita terlibat dalam aktivitas finansial setiap harinya, dari keputusan pembelian sehari-hari hingga perencanaan investasi jangka panjang. Namun, penting untuk menyadari bahwa finansial bukanlah sekadar tentang uang tunai; melainkan melibatkan segala aspek yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya keuangan […]

Selengkapnya
Manfaat Mengelola Keuangan
Finansial

Manfaat Mengelola Keuangan dengan Baik dan Bermanfaat

Manfaat Mengelola Keuangan – Hari ke hari kebutuhan kita terus memperlihatkan kenaikan. Bukan hanya kebutuhan pokok saja, namun kebutuhan lainnya juga ikut bergerak naik.  Hal itu menuntut kita untuk bekerja keras lagi dalam mendapatkan penghasilan. Belum lagi untuk merencanakan masa depan dengan memiliki banyak tabungan dan invetasi untuk keperluan jangka panjang. Keberadaan uang memang sangat […]

Selengkapnya
Tips Mengelola Keuangan
Finansial

Tips Mengelola Keuangan Saat Merencakan Kegiatan Liburan

Tips Mengelola Keuangan – Berlibur adalah salah satu cara yang tepat untuk sejenak meringankan beban pikiran akibat penatnya pekerjaan yang menumpuk. Berlibur juga menjadi salah satu aktivitas yang penting untuk Anda lakukan, terlebih jika Anda adalah pekerja sibuk dengan jadwal bekerja yang sangat padat. Berbagai destinasi wisata bisa anda pilih untuk menjadi tempat anda menenangkan […]

Selengkapnya
Open chat
1
ADMIN AKDSEO WEBS
Halo,
Saya Layanan Posting Tamu
Saya Memiliki 600 Situs
Status : Terindeks Semua
DA bagus: 40-60
Kategori Nice I yang Berbeda
Umpan Tetes Diizinkan
Saya dapat mempublikasikan secara instan
secepat mungkin

Layanan saya:
1. Saya akan mengerjakan pesanan Anda maksimal 1X24 jam, jika pada saat itu saya sedang online. Saya akan melakukannya maksimal 1 jam dan prosesnya selesai.
2. Jika ada diantara kalian yang orderannya tidak terselesaikan maksimal 1x24 jam, kalian tidak perlu membayarku, alias gratis.
3. Kalau weekend biasanya saya online, kalau weekend kalau saya tidak online berarti saya kerja hari senin.
4. Untuk pembayaran, maksimal dibayarkan satu hari setelah link live dipublikasikan.
5. Pembayaran melalui rekening paypal
Jika Anda tertarik, silakan balas
Terima kasih
Salam,
AKDWEBS