Jakarta, 15 Oktober 2023 – Pemerintah Indonesia kembali menggeliat dalam upaya diversifikasi energi dengan mengangkat wacana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) sebagai solusi jangka panjang. Rencana ini muncul di tengah krisis pasokan listrik di beberapa wilayah, lonjakan permintaan energi sebesar 6,4% per tahun, serta komitmen global untuk mengurangi emisi karbon. Namun, apakah Indonesia siap menyongsong era nuklir, atau justru terjerumus dalam risiko yang tak terukur?
Latar Belakang: Mengapa Nuklir Kembali Mengemuka?
Indonesia sebenarnya bukan pendatang baru dalam diskusi energi nuklir. Sejak dekade 1970-an, Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) telah melakukan penelitian dan studi kelayakan, termasuk di lokasi potensial seperti Semenanjung Muria, Jawa Tengah. Namun, tragedi Chernobyl (1986) dan Fukushima (2011) membuat wacana ini tenggelam dalam keraguan publik.
Kini, dengan target Net Zero Emission (NZE) pada 2060 dan kebutuhan listrik yang diproyeksikan mencapai 1.000 TWh pada 2050 (naik dari 300 TWh saat ini), pemerintah memutar kembali roda diskusi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, dalam rapat kerja dengan DPR pada September lalu, menyebut PLTN sebagai “pilihan yang tidak bisa dihindari” untuk memenuhi kebutuhan dasar sekaligus mengurangi ketergantungan pada batu bara.
Pro dan Kontra: Antara Harapan dan Ketakutan
Dukungan terhadap PLTN datang dari sisi efisiensi dan keberlanjutan. Satu gram uranium-235 mampu menghasilkan energi setara 3 ton batu bara, tanpa emisi COâ‚‚. Data International Atomic Energy Agency (IAEA) menunjukkan PLTN menghasilkan listrik dengan biaya rata-rata USD 0,03-0,05 per kWh, lebih murah dibandingkan pembangkit gas (USD 0,04-0,07) dan jauh di bawah tenaga surya (USD 0,06-0,08).
“Indonesia memiliki cadangan uranium terbesar di Asia Tenggara, sekitar 70.000 ton, yang cukup untuk memasok PLTN selama ratusan tahun,” ujar Djarot Sulistio Wisnubroto, mantan Kepala BATAN, dalam wawancara dengan Kompas (10/10/2023). Potensi ini menjadi daya tarik tersendiri, mengingat 60% kebutuhan uranium dunia saat ini dipasok oleh hanya lima negara: Kazakhstan, Kanada, Australia, Namibia, dan Uzbekistan.
Namun, penolakan datang dari berbagai kalangan, terutama terkait aspek keselamatan dan pengelolaan limbah. Greenpeace Indonesia menilai PLTN sebagai “solusi palsu” yang mengalihkan perhatian dari pengembangan energi terbarukan. “Risiko kebocoran radiasi, seperti yang terjadi di Fukushima, tidak bisa dianggap remeh. Indonesia berada di jalur Cincin Api Pasifik, dengan 127 gunung berapi aktif dan potensi gempa bumi yang tinggi,” tegas Tata Mustasya, Jurukampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia.
Kekhawatiran lain adalah soal limbah nuklir. Hingga kini, belum ada negara yang berhasil menemukan solusi permanen untuk penyimpanan limbah radioaktif berumur panjang. Finlandia, yang akan menjadi negara pertama dengan fasilitas penyimpanan geologis dalam (Onkalo), baru akan mengoperasikannya pada 2025.
Regulasi dan Kesiapan Infrastruktur
Saat ini, Indonesia belum memiliki payung hukum yang jelas untuk pembangunan PLTN. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran hanya mengatur pemanfaatan nuklir untuk penelitian dan medis, bukan untuk pembangkit listrik. Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) yang sedang dibahas di DPR diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan ini, meski masih menuai perdebatan.
Kesiapan infrastruktur juga menjadi tantangan. PLTN membutuhkan sistem pendingin yang andal, jaringan transmisi listrik yang stabil, serta sumber daya manusia (SDM) yang terlatih. Saat ini, Indonesia hanya memiliki sekitar 2.000 tenaga ahli nuklir, jauh di bawah kebutuhan minimal 10.000 orang untuk mengoperasikan satu PLTN berkapasitas 1.000 MW.
“Kita perlu waktu minimal 10-15 tahun untuk mempersiapkan segala sesuatunya, mulai dari regulasi, lokasi, hingga SDM,” kata Andhika Prastawa, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR). Ia menambahkan, investasi awal untuk PLTN juga sangat besar, sekitar USD 6-9 miliar per unit, dengan waktu konstruksi 5-10 tahun.
Alternatif dan Jalan Tengah
Di tengah perdebatan, beberapa pihak mengusulkan jalan tengah: Small Modular Reactors (SMR). Teknologi ini menawarkan reaktor berukuran kecil (di bawah 300 MW) yang lebih fleksibel, aman, dan mudah dibangun. Perusahaan seperti NuScale (AS) dan Rolls-Royce (Inggris) telah mengembangkan SMR dengan fitur keselamatan pasif, seperti pendinginan alami tanpa perlu intervensi manusia.
“SMR bisa menjadi solusi transisi yang lebih realistis untuk Indonesia. Ukurannya yang kecil memungkinkan pembangunan di pulau-pulau terpencil yang belum terjangkau jaringan listrik,” ujar Herman Darnel Ibrahim, anggota Dewan Energi Nasional (DEN).
Selain itu, pemerintah juga mendorong pengembangan energi terbarukan seperti tenaga surya, angin, dan hidro. Namun, dengan kapasitas terpasang saat ini hanya sekitar 12 GW (dari target 23 GW pada 2025), upaya ini masih jauh dari kata cukup.
Implikasi: Apa yang Harus Dipersiapkan?
Jika Indonesia benar-benar melangkah ke era nuklir, sejumlah langkah krusial harus diambil. Pertama, transparansi dan partisipasi publik. Masyarakat harus diberi ruang untuk memahami manfaat dan risiko PLTN melalui edukasi yang komprehensif. Kedua, penguatan regulasi dan lembaga pengawas. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) perlu diperkuat kapasitasnya untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan internasional.
Ketiga, investasi dalam riset dan pengembangan. Indonesia harus mengembangkan teknologi nuklir sendiri, bukan hanya menjadi pasar bagi negara lain. Keempat, diversifikasi energi tetap menjadi prioritas. PLTN tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan pengembangan energi terbarukan.
Ke depan, yang perlu diwaspadai adalah jangan sampai wacana PLTN ini hanya menjadi alat politik atau proyek mercusuar tanpa perencanaan matang. Indonesia memiliki peluang untuk menjadi pionir energi bersih di Asia Tenggara, tetapi juga risiko besar jika salah langkah. Yang pasti, diskusi ini baru permulaan dari perjalanan panjang menuju ketahanan energi nasional.
Apa yang akan terjadi selanjutnya? Pemerintah berencana menggelar kajian kelayakan lanjutan pada 2024, dengan fokus pada lokasi potensial di Kalimantan dan Sulawesi. Sementara itu, DPR akan membahas RUU EBT dalam masa sidang mendatang. Publik diharapkan terus mengawal proses ini, karena keputusan yang diambil akan menentukan masa depan energi Indonesia untuk generasi mendatang.
