Panduan Resmi Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 2021 Kementerian Agama : Kementerian Agama telah mengeluarkan surat edaran tentang panduan pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021. Panduan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021 dan ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 April lalu.
Tujuannya untuk memberi panduan beribadah selama Ramadhan dan Idul Fitri di masa pandemi Covid-19. Panduannya dari ibadah puasa, sahur, buka puasa, penyelenggaraan kegiatan ibadah di masjid, peringatan Nuzulul Quran, vaksinasi, hingga pelaksanaan Shalat Idul Fitri dll.
Berikut ini adalah panduan ibadah Ramadhan sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 03 Tahun 2021:
Umat Islam kecuali yang sakit atau alasan syari’i lain yang dibenarkan, maka wajib menjalankan ibadah puasa Ramadhan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.
Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
Kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan dengan mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan diimbau menghindari kerumunan.
- Kegiatan di masjid dan mushalla
Pengurus masjid atau mushala bisa menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:
Shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus A1- Qur’an, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/mushala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.
Pengajian/ceramah/taushiyah/kultum Ramadhan dan Kuliah Subuh paling lama dengan durasi waktu 15 (lima belas) menit
Peringatan Nuzulul Qur’an di masjid/mushala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Pengurus masjid atau mushala wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan seperti melakukan disenfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan mengumumkan agar setiap jamaah membawa sajadah / mukena masing-masing.
Peringatan Nuzulul Qur’an yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, juga wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat/lapangan.
- Vaksinasi
Vaksinasi Covid-19 bisa dilakukan selama Bulan Ramadhan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya. MUI sendiri telah mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID 19 Saat Berpuasa.
- Zakat
Pengumpulan dan penyaluran zakat, infak dan shadaqah maupun zakat fitrah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Hal tersebut dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.
- Shalat Idul Fitri
Kemenag menyampaikan bahwa Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka.
Hal ini dilakukan dengan catatan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. Ketentuan tersebut menyesuaikan perkembangan COVID-19 berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Imbauan Menteri Agama Menag mengimbau umat Islam, mubaligh/penceramah agama menjaga ukhuwwah Islamiyah, Ukhuwuah wathaniyah, dan ukhuwwah bashariyah.
- Tanggal
Larangan mudik lebaran 2021 bakal berlangsung selama 12 hari yakni mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Dalam jangka waktu tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan kegiatan yang disinyalir bakal berpotensi menularkan virus Covid-19.
- Cuti bersama
Sesuai Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 642 Tahun 2021, cuti bersama lebaran 2021 dipangkas hanya menjadi satu hari, yakni pada 12 Mei 2021.
- Larangan Bepergian
Selama berlakunya aturan larangan mudik lebaran 2021, masyarakat tidak diperbolehkan berpergian atau melakukan perjalanan kecuali benar-benar ada keperluan yang mendesak.
- Berlaku di semua kalangan
Berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), BUMN, TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri serta masyarakat.
- Adanya Pengecualian
Pemerintah memberikan pengecualian untuk ASN dan BUMN yang sedang melakukan perjalanan dinas, dengan syarat surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN. Sedangkan untuk masyarakat, harus disertai dengan keterangan dari kepala desa apabila ada keperluan mendesak.
- Pengawas lalu lintas
Untuk memantau arus lalu lintas selama mudik Lebaran 2021, pemerintah akan memberlakukan pengawasan lalu lintas batas yang berkoordinasi dengan Kemenpan RB, Kemendagri, Kemenhub, TNI/Polri dan Satgas Covid-19.
- Bansos Lebaran 2021
Terkait bansos Lebaran 2021, rencananya akan dilakukan selama bulan Mei. Untuk bansos Jabodetabek akan diberikan khusu pada minggu pertama atau awal minggu kedua bulan Mei 2021.